MUQODDIMAH
Di era tahun 90-an adalah tahun
dimana keberadaan Taman Pendidikan Al Qur`an sedang booming dan keberadaanya
sangat dirasa dibutuhkan. Sedangkan disisi yang lain program SKB tiga Menteri
yang menjadi payung hukum pemberantasan buta huruf Al quran belum terasa
efeknya bila tiada campur tangan masyarakat dan institusinya. Ketertarikan semakin
menguat dan membawa pengaruh terhadap masyarakat untuk berbondong-bondong
mendirikan TPQ dengan model pengelolaan yang dikemas sedemikian rupa agar
membawa dampak positif tidak terkecuali pengaruh itu di kabupaten Pasuruan.
Sebagai contoh model pengelolaan tersebut adalah mengelola secara profesional dalam
manajemen administrasi, kegiatan, dan proses kegiatan belajar mengajar. Sebagai
salah satu contoh saat santri (anak didik) dapat menghatamkan Al Qur`an ada
acara wisuda yang tidak lazim dilakukan untuk lembaga non formal. Masuknya
istilah istilah yang disematkan pada manajemen lembaga dengan sebutan direktur
pada pimpinan lembaga membawa dampak terangkatnya gengsi lembaga TPQ yang
dikelola termasuk penampilan para pengelola dengan memakai celana, bersepatu dan
berdasi. Hampir dapat dipastikan setiap acara pendidikan dan pelatihan calon
ustadz-ustadzah TPQ dibanjiri peserta baik yang muda maupun yang sudah tua
laki-laki maupun perempuan. Diakui atau tidak peran LPPTKA_BKPRMI amat besar
dengan plus minusnya tentunya, namun tidak baik apabila kita melihat sisi
minusnya tanpa melihat sisi positif yang itu lebih besar daripada sisi
negatifnya. Dengan digelarnya acara FASI (Festival Anak Sholeh) mulai dari
tingkat Pusat/ Nasional, Daerah/Propinsi dan tingkat Kabupaten memperoleh animo
yang sangat besar bahkan Ibu Negara Tien Suharto (alm) berkenan membuka resmi
acara FASI di Taman Mini Indonesia Indah semakin menambah gairah lembaga TPQ. Secara
lengkap FASI sebagai berikut :
1. FASI I
diselenggarakan pada tanggal 25 s/d 27 April 1992, bertempat di Istana
Anak-Anak Indonesia Taman Mini Indonesia Indah yang diresmikan oleh Ibu Negara
Hj. Tien Soeharto, juara umum diraih
oleh Kafilah Propinsi Kalimantan Selatan.
II. FASI II diselenggarakan pada tanggal 25 s/d 28 Oktober 1994, bertempat di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur dan acara pembukaan dilaksanakan di Jakarta Hilton Convention Hall yang diresmikan oleh Ibu Negara Hj. Tien Soeharto, Juara umum diraih oleh Kafilah Propinsi Jawa Timur.
III. FASI III diselenggarakan pada tanggal 23 s/d 25 Oktober 1996 yang dibuka secara resmi oleh Bapak Menkokesra Ir. H. Azwar Anas, bertempat di Auditorium ITS Surabaya dan kegiatannya dipusatkan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya Jawa Timur, juara umum diraih kembali oleh Kafilah Propinsi Kalimantan Selatan.
IV. FASI IV diselenggarakan pada tanggal 11 s/d 14 Juli 1999 yang dibuka secara resmi oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Prof. DR. Ing. BJ. Habibie di Istana Bogor, dan kegiatannya dipusatkan di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, juara umum diraih oleh Kafilah Propinsi Jawa Barat.
V. FASI V diselenggarakan pada tanggal 2 s/d 4 Juli
2002 yang dibuka secara resmi oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X di Pagelaran
Kraton Jogyakarta, dan kegiatan Lomba dipusatkan di dua lokasi yaitu di komplek
Masjid Besar Kauman dan di komplek Pura Wisata, juara umum diraih oleh Kafilah
Propinsi DKI Jaya dan Kafilah Propinsi Jawa Barat (Juara Kembar).
VI. FASI VI diselenggarakan pada tanggal 6 s/d 9 Juli 2005 yang dibuka secara resmi oleh Ibu Negara Hj. Ani Susilo Bambang Yudhoyono, dan kegiatannya dilaksanakan di Taman Mini Indonesia Indah dan asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, juara umum diraih oleh Kafilah Propinsi Jawa Timur.
VII. FASI VII diselenggarakan pada 3-7 Juli 2008 di Asrama Haji Pondok Gede dibuka oleh Ibu Wakil Presiden : Hj. Mufidah Jusuf Kalla, dan Juara Umum Jawa Timur
VIII. FASI VIII diselenggarakan pada 24 – 27 September 2011 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dibuka oleh Wakil Presiden RI : Bp. Boediono, didampingi oleh Istri Wakil Presiden, Juara Umum Jawa Timur
IX. FASI IX diselenggarakan pada 19 – 22 Juni 2014 di Telkom University Bandung, dibuka oleh Menko Kesra : Bp. Agung Laksono, didampingi oleh Wakil Menteri Agama : Prof.Nazarudin Umar, Juara Umum Kalimantan Selatan
HISTORIS
Menjawab
kebutuhan masyarakat akan ketidaktahuan tentang sesuatu dengan TPQ di Kabupaten
Pasuruan adalah sebagian diantara sejarah yang melatar belakangi kenapa FUPTPQ
itu harus ada. Adalah bapak Abdul Salam pejabat Departemen Agama kabupaten
Pasuruan yang ikut serta mensupport dengan penuh keberadaan FUPTPQ di awal
keberadaannya, silaturrahim dibangun dengan semua pihak untuk suksesnya hampir
semua kegiatan yang direncanakan. PGTPQ yang pernah diadakan juga oleh FUPTPQ
merupakan program percepatan untuk memenuhi prasyarat yang harus dimiliki oleh
pendiri TPQ dimanapun berada yang akan mendirikan TPQ. Tidak cukup dengan
keinginan kuat dan dana yang dimiliki serta kemampuan keilmuan Al Qur`an seseorang
atau lembaga bisa mendirikan TPQ. Untuk mengukur keberhasilan TPQ maka
diselenggarakan kegiatan Pekan Rajabiyah dan FASI tingkat Kabupaten Pasuruan
juga pernah dilakukan oleh FUPTPQ.
Sesuai
dengan perkembangan pengetahuan dan berubahnya peta politik dalam negeri turut
mempengaruhi pula keberadaan FUPTPQ. Dalam perjalananya mengalami pasang surut
yang bisa diamati dari sejarah panjang yang bisa dilihat pada perkembangan TPQ
itu sendiri di Kabupaten Pasuruan. Dengan kemampuan terbatas dan kenyataan kultur
masyarakat Kabupaten Pasuruan yang agamis tradisionalis sangat mempengaruhi
eksistensi FUPTPQ.
KEKINIAN
Dengan
semakin menguatnya keinginan mengelola negara oleh pemimpin penyelenggara
negara di rupublik ini menjadi negara yang bebas KKN maka dibuatlah
aturan-aturan yang bertujuan untuk mencapai maksud tersebut. Tidak luput pula
lembaga-lembaga swasta termasuk perkumpulan atau organisasi diatur oleh negara.
Undang-undang
tentang otonomi daerah yang ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan pemerintah tentang
pendidikan khususnya pendidikan agama dan kegamaan. Pun pula Peraturan Menteri
Agama dan Surat keputusan Dirjen pendidikan Agama Islam tentang aturan-aturan
yang mengatur tentang Pendidikan Diniyah, Tpq dan Pondok pesantren bukan
sekedar peraturan yang berlalu begitu saja tetapi aturan yang harus ditaati dan
dijalankan oleh semua penduduk negeri ini tanpa kecuali termasuk penyelenggara
TPQ dan lembaga yang turut mengembangkan dan memajukan TPQ dalam hal ini
FUPTPQ.
Dengan
disahkannya FUPTPQ melalui Notaris Mochamad Rosidi SH No 13 tanggal 21 April
tahun 2015 dengan No Pendaftaran 5015042935101484 dan disahkan Kep Menkumham No
AHU-0006257.AH.01.04 tanggal 29 April 2015
maka semakin lengkap FUPTPQ sebagai Badan Hukum yayasan sesuai peraturan
yang berlaku dengan sendirinya berhak untuk menjalankan visi misi dan tujuan
sesuai denga AD dan ART Yayasan.
Pun
demikian FUPTPQ sebagai Mitra Kementerian Agama Juga mendapatkan legalitas dengan
surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten
Pasuruan termasuk Fushilat Di semua Kecamatan di Kabupaten Pasuruan.
PENUTUP
Segala
kesempurnaan adalah Milik Allah manusia berkewajiban ikhtiyar untuk mengemban
amanah “qu anfusakum wa ahlikum naro” dengan segala daya dan upaya yang
maksimal dan terus menjalin hubungan yang harmonis dengan semua elemen untuk
maksud tersebut.
*)
FORUM UKHUWAH
PENGEMBANGAN TPQ
(TAMAN PENDIDIKAN AL
QUR`AN)
Kabupaten Pasuruan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar