Blognya Persatuan Guru Al-Qur'an Se-Kabupaten Pasuruan FUP Menjembatani TPQ dengan Pemerintah melaui Fusilat Kecamatan.... Menyiapkan Generasi Qur'ani Menyongsong masa depan gemilang

Lembaga Di Bawah Naungan Yayasan FUP TPQ Kab. Pasuruan

LEMBAGA DI BAWAH NAUNGAN FUP TPQ KABUPATEN PASURUAN, (klik Nomor atau Nama Kecamatan di bawah ini)
01. POHJENTREK 02. KRATON 03. KEJAYAN 04. GRATI 05. LEKOK 06. NGULING 07. LUMBANG 08. REJOSO 09. GEMPOL 10. PUSPO 11. PASREPAN 12. WINONGAN 13. BANGIL 14. BEJI 15. REMBANG 16. WONOREJO 17. PANDAAN 18. PRIGEN 19. PURWOSARI 20. PURWODADI 21. SUKOREJO 22. TUTUR 23. TOSARI 24. GONDANGWETAN 25.BUGUL KIDUL 00. FUSHILAT Doc Foto

Untuk Melihat dan Download Emis Silahkan Klik Emis Khusus Fushilat di samping kanan (hanya yang berkepentingan) atau klik disini
Untuk Kirim Data silahkan dikirim via email : yayasan.fuptpqkabpas@gmail.com setelah kirim email harap konfirmasi ke admin 0852 3519 2536

Sabtu, 03 Oktober 2015

Selayang Pandang FUP TPQ Kab. Pasuruan



MUQODDIMAH    
Di era tahun 90-an adalah tahun dimana keberadaan Taman Pendidikan Al Qur`an sedang booming dan keberadaanya sangat dirasa dibutuhkan. Sedangkan disisi yang lain program SKB tiga Menteri yang menjadi payung hukum pemberantasan buta huruf Al quran belum terasa efeknya bila tiada campur tangan masyarakat dan institusinya. Ketertarikan semakin menguat dan membawa pengaruh terhadap masyarakat untuk berbondong-bondong mendirikan TPQ dengan model pengelolaan yang dikemas sedemikian rupa agar membawa dampak positif tidak terkecuali pengaruh itu di kabupaten Pasuruan.
Sebagai contoh model pengelolaan tersebut adalah mengelola secara profesional dalam manajemen administrasi, kegiatan, dan proses kegiatan belajar mengajar. Sebagai salah satu contoh saat santri (anak didik) dapat menghatamkan Al Qur`an ada acara wisuda yang tidak lazim dilakukan untuk lembaga non formal. Masuknya istilah istilah yang disematkan pada manajemen lembaga dengan sebutan direktur pada pimpinan lembaga membawa dampak terangkatnya gengsi lembaga TPQ yang dikelola termasuk penampilan para pengelola dengan memakai celana, bersepatu dan berdasi. Hampir dapat dipastikan setiap acara pendidikan dan pelatihan calon ustadz-ustadzah TPQ dibanjiri peserta baik yang muda maupun yang sudah tua laki-laki maupun perempuan. Diakui atau tidak peran LPPTKA_BKPRMI amat besar dengan plus minusnya tentunya, namun tidak baik apabila kita melihat sisi minusnya tanpa melihat sisi positif yang itu lebih besar daripada sisi negatifnya. Dengan digelarnya acara FASI (Festival Anak Sholeh) mulai dari tingkat Pusat/ Nasional, Daerah/Propinsi dan tingkat Kabupaten memperoleh animo yang sangat besar bahkan Ibu Negara Tien Suharto (alm) berkenan membuka resmi acara FASI di Taman Mini Indonesia Indah semakin menambah gairah lembaga TPQ. Secara lengkap FASI sebagai berikut :
1. FASI I diselenggarakan pada tanggal 25 s/d 27 April 1992, bertempat di Istana Anak-Anak Indonesia Taman Mini Indonesia Indah yang diresmikan oleh Ibu Negara Hj. Tien Soeharto,  juara umum diraih oleh Kafilah Propinsi Kalimantan Selatan.

II. FASI II diselenggarakan pada tanggal 25 s/d 28 Oktober 1994, bertempat di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur dan acara pembukaan dilaksanakan di Jakarta Hilton Convention Hall yang diresmikan oleh Ibu Negara Hj. Tien Soeharto, Juara umum diraih oleh Kafilah Propinsi Jawa Timur.

III. FASI III diselenggarakan pada tanggal 23 s/d 25 Oktober 1996 yang dibuka secara resmi oleh Bapak Menkokesra Ir. H. Azwar Anas, bertempat di Auditorium ITS Surabaya dan kegiatannya dipusatkan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya Jawa Timur, juara umum diraih kembali oleh Kafilah Propinsi Kalimantan Selatan.

IV. FASI IV diselenggarakan pada tanggal 11 s/d 14 Juli 1999 yang dibuka secara resmi oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Prof. DR. Ing. BJ. Habibie di Istana Bogor, dan kegiatannya dipusatkan di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, juara umum diraih oleh Kafilah Propinsi Jawa Barat.

V. FASI V diselenggarakan pada tanggal 2 s/d 4 Juli 2002 yang dibuka secara resmi oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X di Pagelaran Kraton Jogyakarta, dan kegiatan Lomba dipusatkan di dua lokasi yaitu di komplek Masjid Besar Kauman dan di komplek Pura Wisata, juara umum diraih oleh Kafilah Propinsi DKI Jaya dan Kafilah Propinsi Jawa Barat (Juara Kembar).

VI. FASI VI diselenggarakan pada tanggal 6 s/d 9 Juli 2005 yang dibuka secara resmi oleh Ibu Negara Hj. Ani Susilo Bambang Yudhoyono, dan kegiatannya dilaksanakan di Taman Mini Indonesia Indah dan asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, juara umum diraih oleh Kafilah Propinsi Jawa Timur.

VII. FASI VII diselenggarakan pada 3-7 Juli 2008 di Asrama Haji Pondok Gede dibuka oleh Ibu Wakil Presiden : Hj. Mufidah Jusuf Kalla, dan Juara Umum Jawa Timur

VIII. FASI VIII diselenggarakan pada 24 – 27 September 2011 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dibuka oleh Wakil Presiden RI : Bp. Boediono, didampingi oleh Istri Wakil Presiden, Juara Umum Jawa Timur

IX. FASI IX diselenggarakan pada 19 – 22 Juni 2014 di Telkom University Bandung, dibuka oleh Menko Kesra : Bp. Agung Laksono, didampingi oleh Wakil Menteri Agama : Prof.Nazarudin Umar, Juara Umum Kalimantan Selatan

HISTORIS
            Menjawab kebutuhan masyarakat akan ketidaktahuan tentang sesuatu dengan TPQ di Kabupaten Pasuruan adalah sebagian diantara sejarah yang melatar belakangi kenapa FUPTPQ itu harus ada. Adalah bapak Abdul Salam pejabat Departemen Agama kabupaten Pasuruan yang ikut serta mensupport dengan penuh keberadaan FUPTPQ di awal keberadaannya, silaturrahim dibangun dengan semua pihak untuk suksesnya hampir semua kegiatan yang direncanakan. PGTPQ yang pernah diadakan juga oleh FUPTPQ merupakan program percepatan untuk memenuhi prasyarat yang harus dimiliki oleh pendiri TPQ dimanapun berada yang akan mendirikan TPQ. Tidak cukup dengan keinginan kuat dan dana yang dimiliki serta kemampuan keilmuan Al Qur`an seseorang atau lembaga bisa mendirikan TPQ. Untuk mengukur keberhasilan TPQ maka diselenggarakan kegiatan Pekan Rajabiyah dan FASI tingkat Kabupaten Pasuruan juga pernah dilakukan oleh FUPTPQ.
            Sesuai dengan perkembangan pengetahuan dan berubahnya peta politik dalam negeri turut mempengaruhi pula keberadaan FUPTPQ. Dalam perjalananya mengalami pasang surut yang bisa diamati dari sejarah panjang yang bisa dilihat pada perkembangan TPQ itu sendiri di Kabupaten Pasuruan. Dengan kemampuan terbatas dan kenyataan kultur masyarakat Kabupaten Pasuruan yang agamis tradisionalis sangat mempengaruhi eksistensi FUPTPQ.

KEKINIAN
            Dengan semakin menguatnya keinginan mengelola negara oleh pemimpin penyelenggara negara di rupublik ini menjadi negara yang bebas KKN maka dibuatlah aturan-aturan yang bertujuan untuk mencapai maksud tersebut. Tidak luput pula lembaga-lembaga swasta termasuk perkumpulan atau organisasi diatur oleh negara.
            Undang-undang tentang otonomi daerah yang ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan pemerintah tentang pendidikan khususnya pendidikan agama dan kegamaan. Pun pula Peraturan Menteri Agama dan Surat keputusan Dirjen pendidikan Agama Islam tentang aturan-aturan yang mengatur tentang Pendidikan Diniyah, Tpq dan Pondok pesantren bukan sekedar peraturan yang berlalu begitu saja tetapi aturan yang harus ditaati dan dijalankan oleh semua penduduk negeri ini tanpa kecuali termasuk penyelenggara TPQ dan lembaga yang turut mengembangkan dan memajukan TPQ dalam hal ini FUPTPQ.
            Dengan disahkannya FUPTPQ melalui Notaris Mochamad Rosidi SH No 13 tanggal 21 April tahun 2015 dengan No Pendaftaran 5015042935101484 dan disahkan Kep Menkumham No AHU-0006257.AH.01.04 tanggal 29 April 2015  maka semakin lengkap FUPTPQ sebagai Badan Hukum yayasan sesuai peraturan yang berlaku dengan sendirinya berhak untuk menjalankan visi misi dan tujuan sesuai denga AD dan ART Yayasan.
            Pun demikian FUPTPQ sebagai Mitra Kementerian Agama Juga mendapatkan legalitas dengan surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Pasuruan termasuk Fushilat Di semua Kecamatan di Kabupaten Pasuruan.
           
PENUTUP
            Segala kesempurnaan adalah Milik Allah manusia berkewajiban ikhtiyar untuk mengemban amanah “qu anfusakum wa ahlikum naro” dengan segala daya dan upaya yang maksimal dan terus menjalin hubungan yang harmonis dengan semua elemen untuk maksud tersebut.
           *)
FORUM UKHUWAH PENGEMBANGAN TPQ
(TAMAN PENDIDIKAN AL QUR`AN)
Kabupaten Pasuruan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar